24 C
id

Pimpinan Cabang CV Maestro Kudus, Demak Berikan Santunan Kepada 60 Anak Yatim Piatu


KUDUS | Suarana.com - Dalam rangka berbagi untuk sesama di bulan suci Muharram ini, CV Maestro cabang Kudus, Demak gelar acara amal dengan memberikan santunan Kepada anak yatim piatu di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Selasa (16/7/2024).

Sebanyak 60 anak yatim piatu yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karanganyar, terlihat sangat gembira saat menerima santunan yang di berikan langsung oleh pimpinan cabang CV Maestro cabang Kudus, Demak.

Joko Susilo selaku kepala cabang CV Maestro Kudus, Demak menjelaskan, bahwa acara santunan ini sebagai bentuk kepedulian sosial kepada anak-anak yatim piatau di bulan suci Muharram ini.

"Kami merasa terpanggil untuk berbagi kebahagiaan di bulan yang penuh berkah ini, khususnya kepada anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua atau yatim piatu," Jelasnya.

"Kami tidak bisa memberikan banyak, tetapi setidaknya kami bisa membantu memberikan sedikit keceriaan dan meringankan beban mereka," imbuhnya.

Joko susilo juga menegaskan, bahwa CV Maestro cabang Kudus, Demak akan terus berusaha mempertahankan gelar amal untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama untuk kedepanya.

"Semoga kedepanya kami bisa kembali hadir untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama, dan dapat memberikan semangat baru bagi anak-anak yatim piatu," Tegasnya.

Acara ditutup dengan penuh haru dan kehangatan, di mana anak-anak yatim piatu bersama pimpinan cabang CV Maestro cabang Kudus Demak berfoto bersama sebagai kenang-kenangan dari momen berharga tersebut.


  • Reporter: Andi Nugroho


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung