24 C
id

Polres Cianjur Berhasil Menangkap Sindikat Yang Menjual Motor Leasing ke Luar Negeri



CIANJUR | Suarana.com - Anggota kepolisian dari Reskrim polres Cianjur berhasil menggagalkan sekaligus menangkap dua orang sindikat penggelapan sepeda motor jaringan internasional di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku menggelapkan sepeda motor kredit pada leasing untuk dikirimkan ke Afrika dengan nilai jual lebih tinggi, para pelaku bekerja secara terorganisasi. Pelaku meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan untuk diajukan kredit sepeda bermotor,24/07/2024.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Menjelaskan kepada wartawan "Jadi pakai identitas orang lain, kemudian kredit beberapa unit sepeda motor. Pelaku membayar uang muka dan beberapa bulan angsuran,setelahnya sepeda motor digelapkan dengan ditampung di gudang di wilayah Sumedang, jelasnya.

Tidak sampai disitu, setelah terkumpul, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke penampungan lain di daerah Tangerang dan nantinya akan dikirim ke Afrika atau negara lainnya dengan menggunakan kapal laut.

"Dikirim ke luar negerinya menggunakan kapal laut," kata dia.

Menurut Tono, dari satu unit sepeda motor pelaku bisa mendapatkan untung besar hingga puluhan juta rupiah. Maka dari itu, selama dua tahun beroperasi, sindikat internasional itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah.

"Untungnya besar, pelaku dapat sepeda motor kan dengan kredit. Jadi hanya bayar uang muka dan cicilan selama dua atau tiga bulan. Kemudian dijual dengan harga tinggi. Karena di Afrika harganya naik, biasanya di Indonesia Rp 35 juta per unit, di sana lebih dari itu, bahkan sampai Rp 45 juta per unit," kata dia.

"Makanya ditaksir para pelaku ini bisa dapat untung besar hingga miliaran rupiah selama beroperasi,"pungkasnya.


     Rw


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung