24 C
id

Anggaran DD di Ungkit Oknum Mahasiswa Diduga Adanya Aliran Dana Dari Pemerintah Desa Sebesar 50 Juta Rupiah



SUKABUMI | Suarana.com - Diduga adanya aroma kurang sedap perihal boroknya pemerintahan Desa disalah satu Desa  di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi perlahan terus bergulir dan mencuat kepublik. 

Selain soal oknum Sekdes yang kini tengah digarap oleh unit tipidkor Polresta Sukabumi kaitan soal dugaan penggelapan dana BLT DD tahun 2023, Kini muncul dugaan suap yang dilakukan oleh oknum UMJ Kepala Desa sebesar 50 juta,diduga agar kasus tersebut tidak diungkap oleh APH.

Beberapa saat yang lalu Tim melakukan investigasi kelapangan terkait masalah tersebut dan dari beberapa sumber  tim mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan jati dirinya  kepada awak media, bahwa uang tersebut diduga diserahkan kepada oknum kejaksaan yang bekerjasama dengan oknum mahasiswa yang akan melakukan unjuk rasa/Audiensi ke pihak Pemdes tersebut kaitan soal adanya indikasi dugaan penggunaan penyelewengan Anggaran Dana Desa TA 2021 - 2022.

Diduga uang yang terkumpul dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) di panitia dipakai untuk menutupi borok Pemdes saat itu.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, awak media coba konfirmasi kepada UMJ Kepala Desa melalui telp/WhatsApp tentang kebenaran tersebut.

Adapun isi tanggapan dari UMJ  beberapa hari kebelakang kepada awak Media melalui WhatsApp nya, "bahwa Kami terbuka Silakan kalau mau diungkap tentang masalah isu itu, kalau memang itu ada bukti"

"Dan bukan hanya sekedar isu saja. Kalau ada saksi diungkap saksinya, kalau memang ada tanda bukti penerimaan dan pengeluaran uangnya, gitu. Kalau dari sumbernya dari desa, menggunakan uang PTSL, ya silakan, diungkap saja" 

"kemudian apabila nanti sebenarnya tidak terbukti dan pemberitaan sudah blow up, ya kami melalui kuasa hukum saya akan mensomasi media yang memberitakan hal tersebut.
karena berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 bahwa kepala Desa itu harus dilindungi secara hukum, terima kasih".

Menanggapi hal tersebut, Paul yang merupakan seorang aktivis di kabupaten Sukabumi angkat bicara menanggapi perihal dugaan adanya aliran dana dari salah satu pemdes di kecamatan Kadudampit tersebut.
"Perihal dugaan adanya aliran dana tersebut saya sudah beberapa kali terjun langsung kelapangan dan Segera mungkin akan saya pertegas apakah betul dan tidaknya hal tersebut"tegasnya.


  • Tim


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung