24 C
id

Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi Bantu Pemulangan Jenazah Tenaga Kerja Migran Indonesia Asal Sukabumi


SUKABUMI | Suarana.com - Berita duka datang dari seorang tenaga kerja migran asal Indonesia, Mastonah (50) warga kampung tegalloa rt 003/001 Desa Banjarsari kecamatan Cidadap kabupaten Sukabumi dilaporkan telah meninggal dunia di Arab Saudi, informasi meninggalnya Mastonah diperoleh dari teman-temannya sesama pekerja migran di Arab Saudi pada bulan Mei lalu.

Keluarga Mastonah setelah mendapatkan kabar tersebut langsung bergegas mendatangi kantor sekretariat Aliansi Indonesia DPC kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan memulangkan jenazah Mastonah kekampung halaman nya,14/08/2024.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC kabupaten Sukabumi Ruswandi menuturkan kepada wartawan, "Kami saat ini sedang melakukan kontak dan berkoordinasi langsung dengan pihak KBRI di Arab Saudi agar dapat memulangkan jenazah Mastonah ke Indonesia atau tepatnya kekampung halamannya"jelas Ruswandi.

Saat ini diketahui jenazah Mastonah sudah dalam proses pemberangkatan dari Arab Saudi dan pihak keluarga sudah menunggu kedatangan jenazah tersebut dibandara.

"Kami beserta pihak terkait terutama dari puskesmas Cidadap juga telah menyiapkan mobil Ambulance untuk membawa jenazah langsung kekampung halamannya didesa Banjarsari kec Cidadap kabupaten Sukabumi"ucapnya.

Kita sangat berharap dukungan dan kerjasamanya dari pemerintah agar semua pihak dilibatkan dalam proses pemulangan jenazah tersebut,"Besar harapan kita semua agar proses penjemputan dan pemulangan jenazah berjalan lancar"pungkasnya.


   Rin/P


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung