24 C
id

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemkab Pemalang Menduduki Peringkat Kedua Terendah Se-Jateng


PEMALANG | Suarana.com – Berdasarkan data dari elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), Pemerintah Kabupaten Pemalang kini telah berhasil menurunkan angka stunting menjadi terendah nomor dua se Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Mu’minun saat hadir dan memberikan sambutan dalam acara Internalisasi Pengasuhan Balita dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kepada Masyarakat (Kerabat) Tahun 2024 di ruang Lingga Hotel Regina Pada Kamis (15/8/2024).

Disampaikan oleh Mu’minun bahwa untuk Kabupaten Pemalang, tren prevalensi stunting berdasarkan data ePPGBM telah mengalami penurunan di tahun 2021 yaitu (10,35%), tahun 2022 (9,84%) dan tahun 2023 (8, 00%). Adapun berdasarkan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) juga mengalami penurunan dari tahun 2021 yaitu 24,7% menjadi 19,8% dan tahun 2023 berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) prevalensi stunting di Kabupaten Pemalang 15,3%, angka ini merupakan angka terendah kedua se Jawa Tengah.

Mu’minun menuturkan, bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam Penurunan Stunting telah mendapatkan apresiasi diantaranya, memperoleh insentif fiskal penurunan stunting atas keberhasilan dalam kinerja penurunan stunting yang diberikan pada acara Rakernas Penurunan Stunting pada tanggal 6 Oktober 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Cipta Karya Kencana tingkat Nasional yang diperoleh dari Inovator Ceting Kepiting (Cegah Stunting dengan Kartu Kembang Anak itu Penting) tahun 2024 dan Kader BKB terbaik Kelas Orang Tua Hebat (Kerabat) tahun 2023 mewakili Jawa Tengah ke tingkat Nasional.

Dijelaskan bahwa dalam kerangka penurunan stunting ada dua intervensi gizi yaitu Intervensi Gizi Spesifik (kegiatan dilakukan oleh sektor kesehatan berkontribusi sebesar 30%) dan Intervensi Gizi Sensitif (kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan berkontribusi sebesar 70%).

“Mengingat besarnya kontribusi intervensi gizi sensitif yaitu sebesar 70%, maka peran pola asuh dalam pencegahan stunting sangat memegang peranan penting,” pesan Mu’minun.

Mu’minun mengatakan bahwa Bina Keluarga Balita (BKB) adakah sebagai wadah kegiatan keluarga yang mempunyai balita/anak yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lain untuk mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan rangsangan fisik, mental, intelektual dan emosional untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber-KB bagi Pasangan Usia Subur (PUS) anggota kelompok kegiatan.

“Untuk saat ini jumlah BKB di Kabupaten Pemalang sebanyak 223 BKB dari 223 Desa/Kelurahan di 14 Kecamatan,” pungkas Mu’minun.

Sementara itu, Ketua Pokja Ketahanan Pangan Keluarga dan Pencegahan Stunting Perwakilan BKKBN Provinsi Jateng Farida Sumarlin melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengelola kegiatan BKB, Kader BKB dan keluarga yang mempunyai balita, masyarakat dan mitra dalam pengasuhan pembinaan tumbuh kembang anak mengenai percepatan penurunan stunting.

Kegiatan ini dilakukan melalui luring yang terdiri dari pengelola program BKB Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Keluarga Kabupaten Pemalang sebanyak 50 orang, Kader Kelompok Bina Keluarga Balita Kabupaten Pemalang sebanyak 50 orang, keluarga yang memiliki anak balita Kabupaten Pemalang sebanyak 50 orang, jadi total peserta ada 150 orang.

Sedangkan untuk peserta daring terdiri dari Dinas OPD KB Dalduk seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Mitra Kerja, PLKB BKB seluruh Jawa Tengah, Kader BKB seluruh Jawa Tengah dan masyarakat umum.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jateng Eka Sulistia Ediningsih secara daring.


  • Jurnalis: Teguh Ristiawan 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita