24 C
id

Bupati Pali Dr. Ir. H. Heri Amalindo. M. M Bersama Masyarakat Menyaksikan Karnaval HUT RI Ke-79


PALI | Suarana.com - Kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 bertambah semarak kala Pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar karnaval dipusatkan di Lapangan Gelora Komplek Pertamina Pendopo, Senin 19 Agustus 2024.

Kegiatan karnaval sendiri diikuti 112 tim dari tingkat TK/PAUD, SD,SMP, SMP juga Umum dengan rincian TK/PAUD 26 tim, SD 36 tim, SMP 14 tim, SMA 7 tim dan umum diikuti 29 tim. 

Kegiatan karnaval dengan titik start di Lapangan Gelora dan panggung kehormatan di depan Mako Brimob tersebut bakal dihadiri Bupati PALI DR Ir.H.Heri Amalindo MM, kemudian Wabup, Sekda, Kapolres serta unsur pemerintahan dan Forkopimda. 

"Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Ardian Putra Muhdanili menyebut bahwa gelaran karnaval sengaja dilaksanakan sebagai sarana hiburan rakyat dalam memeriahkan HUT RI ke-79. 

Kegiatan ini digelar rutin. Kami akan menilai seluruh peserta karnaval dari semua tingkatan, dan kami menyiapkan hadiah trofy dan piagam," kata Kadisdik. 

Warga pun sejak pagi memadati lokasi serta rute yang menjadi kegiatan tahunan tersebut. 

"Pasti semarak acara karnaval tahun ini," ungkap Sri, salah satu warga yang sejak pagi mendatangi lokasi start.

Sri akui bahwa dirinya sengaja datang untuk menyaksikan buah hatinya yang masih duduk di bangku PAUD ikuti karnaval untuk pertama kalinya. 

"Anak kami baru tahun ini ikuti karnaval, jadinya kami sengaja datang pagi untuk mengantar anak sekalian menyaksikan penampilan perdana anak kami," imbuhnya.



  • Novriadi 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita