24 C
id

Camat Karang Agung Ilir Pimpin Giat RPJM Perubahan Tahun 2022 - 2030 di Desa Sumber Rejeki



BANYUASIN | Suarana.com - Pemerintah Desa Sumber Rejeki Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan melaksanakan musyawarah Desa Rencana Penetapan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) perubahan Tahun 2022 - 2030 acara digelar pada pukul 14.30 wib bertempat di kantor Desa Sumber Rejeki
rabu 7/08/2024

Acara tersebut terrpantau di hadiri dan dipimpin langsung Camat KAI Rakiman S.PD beserta staf PPD (KAI),PLD (KAI) TAPM propinsi beserta rombongan,BPD, Perangkat Desa, Karang Taruna, LPM dan masyarakat desa

Rakiman selaku camat karang agung ilir (KAI) mengatakan "perubahan RPJMDes tahun 2022 - 2030 nanti dibuat berdasarkan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang isinya berupa, memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. 

Dalam perencanaan terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat"ungkapnya

Camat Karang Agung Ilir ini juga meng himbau seluruh yang hadir dalam acara tersebut agar sebelum menyusun RPJMDes, bisa memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuasin, 

sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian pelaksanan kegiatan. beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data. 

"Kami berharap desa juga harus bisa menyerap aspirasi dari masyarakat , melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) ataupun Musyawarah Desa (Musdes)"Pungkasnya


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung