24 C
id

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Pelepasan Peserta Karnaval Wisata Pesona Mahardika


KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos, menghadiri acara pelepasan peserta Karnaval Wisata “Pesona Mahardika” dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, Sabtu (24/08/2024).

Sekda Kulon Progo Bapak Triyono, S.I.P., M.Si., menyampaikan Karnaval Wisata bertajuk Pesona Mahardika menggambarkan semangat kemerdekaan dan keragaman budaya yang dikemas dalam bentuk parade. Kegiatan ditujukan sebagai hiburan bagi masyarakat dan untuk meningkatkan perputaran perekonomian dengan sumber anggaran berasal dari Dana Keistimewaan tahun 2024. Peserta terdiri dari 36 kelompok masyarakat, instansi, sekolah, swasta, komunitas, sanggar dan lain sebagainya.

Pj. Bupati Kulon Progo Ibu Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A., antara lain menyampaikan, kegiatan ini merupakan event yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat, untuk menyaksikan karnaval yang sarat dengan seni dan budaya ini. Sungguh saya menyambut baik antusiasme masyarakat yang sangat luar biasa setiap kali ada event ini. 

Pada kesempatan penuh semangat ini, tak lupa saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada peserta karnaval. Hal ini menunjukkan antusiasme dan tingkat pastisipasi yang tinggi dari seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ini, ucapnya.

Karnaval mengambil rute, start TBK Pengasih - Pertigaan Dayakan - Perempatan UNY - Depan Rumdin Bupati - Alun-Alun Wates memutar - Kantor Pemda, - Pertigaan Kantor DPRD - Jalan Baru Kemiri - Finish Pasar Wates, diikuti sebanyak 36 kelompok. Pelepasan peserta ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Pj. Bupati didampingi pejabat yang hadir, dan mendapat aplaus dari masyarakat yang hadir untuk menyaksikan jalannya karnaval.

  • (Ihwan)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung