24 C
id

Diduga Disalahgunakan, Dana Ketahanan Pangan Desa Karya Mukti Tak Terserap Masyarakat


OKI SUMSEL | Suarana.com - Program ketahanan pangan yang dianggarkan serta diharuskan sesuai Perpres No. 104 bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa sekitar. Namun, yang terjadi di Desa Karya Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, program ketahanan pangan tersebut diduga tidak terserap oleh masyarakat desa dan dijadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan.

Berikut informasi laporan Desa Karya Mukti untuk tahun 2023 - 2024:

- Tahap 1: Ternak Kambing (97 ekor) Ketahanan Pangan, Rp 142.649.300
- Tahap 2: Ternak Kambing (97 ekor) Ketahanan Pangan, Rp 172.396.200
- Tahap 1, 2024: Pengolahan Peternakan yang Diserahkan (Ternak Kambing 30 ekor), Rp 90.000.000

Total keseluruhannya mencapai Rp 405.045.500.

Awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp dan telepon kepada Kepala Desa Ulil, namun tidak ada respons.

Presiden Jokowi telah mengingatkan agar dana desa tidak disalahgunakan atau dikorupsi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuat dugaan bahwa anggaran ketahanan pangan 2023 di Desa Karya Mukti hanya menjadi alat bagi kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam hal ini, Kepala Desa diduga telah melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29.

AJ, seorang pemerhati masyarakat, sangat menyayangkan hal tersebut karena program ketahanan pangan tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. 

"Kami selaku masyarakat meminta kepada jajaran dinas terkait, baik Inspektorat dan APH, agar selalu melakukan pengawasan maksimal supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran dana desa yang sudah diperuntukkan dengan jelas," tegas AJ.


Red/Tim

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung