24 C
id

Sigap Tanggapi Adukan Masyarakat Terkait Kost Bebas, Dua Pasangan Tak Resmi Diamankan polsek Bae Kudus


KUDUS | Suarana.com - Dua pasangan tak resmi diduga berbuat asusila telah diamankan petugas Polsek Bae.

Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres di nomor 0821-3706-6566 dan akun Instagram milik Kapolres Kudus @r_bonc03

Saat diamankan, Sebanyak dua pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Bae, pada Selasa (6/8/2024) sore kemarin.

Setelah dilakukan penggerebekan, dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia puluhan tahun itu langsung digiring ke Polsek Bae.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, terjadinya penangkapan dua pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut bermula dari adanya laporan warga ke akun Instagram Kapolres Kudus.

“Benar bahwa Polsek Bae telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang diduga dijadikan tempat mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Bae. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat Instagram Kapolres @r_bonc03, yang kemudian kami direspon," ujar AKBP Ronni Bonic, Rabu (7/8/2024).

Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.

Saat ini, sebanyak dua pasangan bukan suami istri sah telah diamankan di Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila," ucapnya.

Selain mengamankan kedua pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

"Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," ungkapnya.

Ia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.

Di sisi lain, Ia juga menghimbau agar warga tidak ragu menggunakan layanan aduan 'Lapor Pak Kapolres' di 0821-3706-6566 dan di Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Lapor Pak Kapolres dan akun Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA, panggilan telepon atau akun medsos kami. Insyaallah, laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat," tandasnya.

  • Pewarta: Andi N

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung