24 C
id

Forum Kudus Bersatu, Kiprah Awal, Pendampingan Sosial, dan Pengakuan Resmi dari Kesbangpol


KUDUS | Suarana.com - Di era informasi global dan era tranparasi ini masyarakat akan semakin sadar akan fungsinya sebagai Sosio control,
Karna publik sekarang semakin sadar bahwa Sosio kontrol adalah bagian hak konstitusinya.

Demikian juga masyarakat yang tergabung dalam organisasi massa ( ormas ) Forum Kudus Bersatu ( FKB) Para anggota yang tergabung dalam ormas FKB ini adalah masyarakat sadar faham akan haknya sebagai kontrol sosial , Tak hanya itu anggota FKB juga melaksanakan kegiatan kegiatan sosial dan bantuan hukum serta pendampingsn hukum masyarakat untuk memperoleh haknya .

Seperti kegiatan sosial yang di lakukan oleh FKB dalam mendampingi para pedagang korban kebakaran pasar babe ( pasar barang bekas) untuk memperoleh haknya.

Ormas FKB walaupun baru seumur jagung inj sudah berkiprah di banyak hal, dan ormas FKB sudah juga sudah tercatat di Kesbangpol kabupaten Kudus, 
Bukti tercatatnya FKB di Kesbangpol tersebut adalah adanya penerbitan surat keterangan tentang ormas FKB yang bernomor 200.1.4.4/ 476 .6 / dan penyerahannya dilaksanakan pada hari Jum at 3 Agustus 2024.

Di kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten Kudus jalan simpang Tujuh no 1 Kudus, Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut Jayadi S.Ag selaku sekertaris FKB ketika di minta untuk presentasi oleh pihak Kesbangpol mengatakan.

"kami telah melakukan pendampingan kepada para pedagang pasar babe mengenai haknya untuk mendapatkan listrik dan itu berhasil, dan tanpa biaya alias gratis," begitu kata Jayadi saat presentasi , di Kesbangpol.

Acara penyerahan surat keterangan juga di hadiri oleh forkopimda dan beberapa organisasi dan LSM di kabupaten Kudus yang berkepentingan sama .

  • Reporter: Faizun 
  • Editor: Red

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung