24 C
id

Respon cepat Polres Tanjung Perak Amankan Diduga Pelaku Pencurian Dari Amukan Warga


SURABAYA | Suarana.com - Tanjung perak - Seorang maling dipergoki warga membobol sebuah konter HP di Jalan Raya Greges Barat, Surabaya, Sabtu, (3/8/2024) dini hari. Warga yang geram langsung berkumpul dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Kanitreskrim Polsek Asemrowo bersama Kanit Samapta Polsek Asemrowo dibantu Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak cepat menuju ke lokasi.

Respon Cepat Polsek Asemrowo dan Unit Raimas ini berhasil meredam aksi massa yang menghajar terduga pelaku pencurian. Massa langsung membubarkan diri ketika polisi datang. Terduga pelaku akhirnya diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit.  "Respon Cepat Polsek Asemrowo akhirnya bisa menyelamatkan pelaku yang dihajar massa di TKP," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. 

Kejadian pencurian ini awalnya diketahui saksi Amsidi, security pabrik  di PT. Ratania Katulustiwa. Ia melihat ada seseorang merusak kunci rolling door dan masuk ke dalam konter. Saksi curiga dan mendatangi konter dengan memanggil nama pemilik konter HP, Baroq. Kemudian ada sahutan dan menjawab panggilan. "Dijawab "bosnya". Padahal Baroq yang dipanggil ini bosnya," katanya.

Curiga, warga berdatangan dan menuju masuk ke dalam konter HP. Namun, terduga pelaku sudah kabur saat itu. Massa yang berkumpul mengetahui pelaku di lari ke arah utara dan masuk sungai. Massa berhasil mengamankan terduga pelaku dan dihajar di TKP. 

Polsek Asemrowo mendapat laporan langsung bergerak cepat. Mereka datang dan menenangkan massa dibantu Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  Massa berhasil dihalau dan pelaku berhasil diamankan. "Pelaku mengalami luka di kepala, bahu, dan wajahnya. Saat ini terduga pelaku masih dirawat ke rumah sakit," tandasnya.

  • Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung