24 C
id

Harapan dan Pesan Kang Fuad untuk PJ Bupati Bekasi


BEKASI | Suarana.com - Munawar Fuad Noeh, Akademisi Universitas Presiden, Penggiat Kebijakan PUBLIK angkat bicara di hari ulang tahun kabupaten bekasi yang ke 74.

Hari jadi ke 74 tahun Kabupaten Bekasi, diperingati dengan rasa syukur atas segala nikmat dan karunia. Disertai tafakkur dan muhasabah, introspeksi secara jujur dan obyektif atas segala salah dan kekurangan sehingga apa yang menjadi cita perjuangan dan harapan para pejuang dan pendiri Bekasi bermanfaat bagi rakyat dan generasi kini dan mendatang.

Lembaran baru, ditandai dengan pelantikan PJ Bupati Bekasi yang baru, Bapak Dr H Dedi Apriyadi, dari sebelumnya Bapak PJ Dr Dani Ramdan, MT. Kehadiran Pj Dedi, sungguh memberikan harapan baru dan semangat baru dari situasi dan kondisi pemerintahan dan masyarakat yang terbelah, terkotak dan terasa dalam “konflik” yang mengendap dan terselubung. Terlebih jelang momentum sangat penting, transisi penggantian Kepala Daerah melalui Pilkada Langsung pada November 2024.

Atas nama demokrasi dan kebebasan, hak setiap warga untuk maju dipilih dan memilih. Atas nama mekanisme dan prosedur demokrasi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan memang tak dilanggar. Tapi, apa yang menjadi hukum tertinggi adalah rakyat, suara rakyat dan hari nurani rakyat. Pada tingkat itulah, nilai etika, moral, dan politik berakhlakul karimah merupakan ukuran tertinggi yang menjadi barometer salah dan benar, baik atau buruk. 

Itulah commen sense, apa yang menjadi aspirasi, harapan dan suara rakyat, menilai dan memerlukan pemimpin seperti apa yang terbaik. 

Karenanya agar preseden etika dan moral kepemimpinan yang terjadi dalam masa transisi pemerintahan di Bekasi jangan sampai terjadi lagi. Tugas utama Penjabat Bupati adalah sebagai Jembatan sementara dan pembuka jalan, pengisi kekosongan jabatan dari ASN Profesional dan berjiwa mengabdi yang semestinya terbebas dari kepentingan pribadi, ambisi dan syahwat kekuasaan. Baru pada akhir jabatan, jika sudah sukses dan mendapat simpati murni dan kemajuan yang dirasakan obyektif, bukan pencitraan dan tebar pesona yang memanfaat dan memanupulasi jabatan, anggaran, program, akses dan relasi jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok. 

Kepada PJ. Bupati Bekasi, Bapak Dr H Dedi Supriyadi, saya percaya dan yakin, sebagai ASN Profesional, merakyat dan dekat, serta memiliki masa pengabdian panjang, dikenal ramah dan akrab, juga mampu menjaga amanah dan konsisten mampu menunaikan masa tugasnya. PJ Dr Dedi Supriyadi, perlu memulihkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat, mengedukasi dengan baik, seperti apa kerja, kinerja dan performa kepemimpinan yang baik (good governance) seorang Penjabat Kepala Daerah yang taat dan patuh pada Undang-Undang dan Peraturan sekaligus menjunjung tinggi etika, moral, dan kearifan lokal yang semestinya. 

Untuk mencegah terjadinya malpraktek Penjabat Kepala Daerah, saya mengingatkan untuk cegah tangkal terhadap 8 (delapan) norma, etika dan moral yang seyogianya dapat terlaksana.

1. Tepati Sumpah Janji Netral dan Independen
2. Fokus pada sukses tujuan, target dan prioritas
3. Dahulukan Kerja dan Kinerja bukan tebar Pesona
4. Barjiwa merakyat dan populis, jangan elitis.
5. Jauhkan POLITISASI Anggaran, Fasilitas dan Program rakyat demi pribadi dan kelompok
6. Lindungi dan Ayomi ASN dan Aparatur, jangan terbelah dan adu domba
7. Tulus ikhlas mengabdi, tak mudah tebar janji apalagi mengingkari
8. Muliakan budaya dan kearifan lokal, jangan rusak hak dan potensi sumber daya insani.

"Sepanjang yang saya kenal, PJ Bupati Dr H Dedi Supriyadi dapat menormalisasi dan memulihkan kembali kepercayaan rakyat serta mengantarkan transisi kepemimpinan Pemda melalui jaminan Pemilu yang benar-benar bersih, adil, demokratis dan beradab, menjunjung tinggi etika dan moral demokrasi" Tutup fuad

  •  Pewarta : Wawan Agung

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita