24 C
id

Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) kabupaten lahat resmi dikukuhkan


LAHAT | Suarana.com - Pj. Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STap.M.Si, resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Kabupaten Lahat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat

Pengukuhan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Imam Pasli memberikan pesan penting kepada seluruh anggota Paskibraka.

Dirinya menekankan agar semangat dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama latihan tidak berhenti hanya pada saat melaksanakan tugas sebagai pengibar bendera.

Pj.bupati lahat Imam Pasli berharap, nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama yang telah dibangun selama masa persiapan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dirinya tak lupa mengingatkan agar para anggota Paskibraka terus semangat, karena telah melalui latihan yang keras dan menantang sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas mengibarkan sang merah putih pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses seleksi dan latihan Paskibraka, mulai dari pelatih, panitia, hingga orang tua atas kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan dalam mempersiapkan para anggota Paskibraka untuk menjalankan tugas dengan baik.

Diakhir sambutannya, Imam Pasli berharap agar para anggota Paskibraka dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan penuh dedikasi.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi momen penting dalam memperingati kemerdekaan, tetapi juga sebagai pengalaman berharga yang membentuk karakter dan kedisiplinan serta menjadi dorongan bagi generasi muda di Kabupaten Lahat untuk memberikan kontribusi kepada daerah, bangsa dan negara.

  • (Syahrial)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita