24 C
id

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Karawang dan Bekasi 2024, Belum Ada Paslon yang Mendaftar

Logo Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi Dok Rizki Suarana.com Istimewa.

KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi resmi membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 pada Selasa (27/8/2024). Meskipun segala persiapan telah dilakukan, hingga pukul 14.45 WIB belum ada pasangan calon yang mendaftar di kedua wilayah tersebut.

Di Karawang, KPU telah menyiapkan berbagai fasilitas mulai dari tenda, karpet merah, hingga aula untuk prosesi pendaftaran. Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, menjelaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. 

Pada hari pertama ini, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Putra juga menyampaikan bahwa meskipun jumlah pengantar pasangan calon tidak dibatasi, hanya 112 orang yang diizinkan masuk ke area kantor KPU, dan hanya 12 orang yang boleh masuk ke aula pendaftaran.

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, Ketua KPU Ali Rido mengungkapkan bahwa hingga pukul 14.45 WIB belum ada pasangan calon yang mendaftar. Namun, tiga pasangan calon—BN Kholik-Faizal, Dani-Romli, dan Ade Kunang-Asep—telah mengonfirmasi akan mendaftar pada Rabu dan Kamis (28-29 Agustus 2024).

Ali Rido juga mengingatkan pasangan calon untuk memperhatikan aturan terbaru yang tercantum dalam PKPU 8 tahun 2024 yang diperbarui menjadi PKPU 10 tahun 2024, termasuk persyaratan administratif seperti surat keterangan sehat dan catatan kepolisian.


  • Editor: Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita