24 C
id

Koalisi Lima Partai Resmi Usung Aep Syaepuloh-Maslani di Pilkada Karawang 2024

Poto Calon bupati petahana, Aep Syaepuloh, yang akan berpasangan dengan Maslani sebagai calon wakil bupati. 

KARAWANG | Suarana.com - Suasana politik di Karawang semakin memanas menjelang Pilkada 2024. Lima partai politik secara resmi mendukung calon bupati petahana, Aep Syaepuloh, yang akan berpasangan dengan Maslani sebagai calon wakil bupati. Koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, PDIP, PKB, dan Partai Perindo ini siap mengantarkan pasangan Aep-Maslani dalam kontestasi politik di Kabupaten Karawang.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Karawang, Nur Ali, pada Senin (26/8/2024), mengonfirmasi bahwa koalisi tersebut tengah mempersiapkan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. 

"Selain pendaftaran, kami juga mulai menyusun strategi pemenangan yang matang untuk Pilkada ini," ujarnya.

Di sisi lain, pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara juga mendapatkan dukungan kuat dari koalisi partai besar seperti Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, Hanura, Buruh, Garuda, PKN, dan PSI. Kedua pasangan calon ini dipastikan akan bersaing ketat dalam Pilkada Karawang 2024, yang pendaftarannya dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dengan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. "Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Dengan dua pasangan calon kuat yang diusung oleh koalisi partai besar, Pilkada Karawang 2024 diprediksi akan menjadi ajang pertarungan politik yang sengit.

  • Editor: Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita