24 C
id

Jambore Kader Posyandu Kabupaten PALI Dorong Kreativitas dan Kesehatan Ibu dan Bayi


PALI | Suarana.com -Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 
Gelaran Jambore kader Posyandu diikuti 65 desa yang tersebar di wilayah Bumi Serepat Serasan dengan diisi kegiatan berbagai lomba yang diikuti kader posyandu di gedung Pesos Komplek Pertamina Selasa,6/08/2024.

Kegiatan tersebut dibuka Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM melalui staff ahli, Kusmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ardi Kusuma,seluruh camat dan kades se-kabupaten Pali.

"Kegiatan ini dalam rangka memompa kreativitas kader posyandu dalam melayani masyarakat," ungkap Kusmayadi. 

Hal inilah yang kami tuntut dari kader posyandu yang ada di desa-desa untuk kreatif dalam mengajak masyarakat datang ke posyandu," imbuhnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes PALI menyatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah menekan angka kematian ibu dan bayi. 

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menekan dan meminimalisir angka kematian ibu dan bayi di kabupaten PALI. Sebab, dengan kreativitas kader posyandu dalam mengajak masyarakat terutama Bumil dan yang memiliki bayi untuk rutin datang ke posyandu, maka kehamilan atau bayi akan terkontrol pertumbuhannya," terang Ardi Kusuma. 

"Ardi mengajak seluruh masyarakat dan
seluruh desa yang ada di kabupaten PALI sudah berdiri posyandu dan melalukan pelayanan rutin. Untuk itu silahkan datang secara rutin ke posyandu agar kesehatan kita, terutama ibu hamil serta bayi bisa terpantau supaya tumbuh kembang bayi sehat dan kuat," ajaknya.

"Kegiatan ini sangat positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kader posyandu, untuk itu kegiatan Jambore kader posyandu akan terus dilakukan rutin setiap tahun," tutupnya.

  • Pewarta: Novriadi


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung