24 C
id

Pos kemenangan calon Bupati H.Asri.AG dan Wakil Bupati Irwan,ST Periode 2024 -2029


PALI | Suarana.com - Dukungan dari masyarakat terhadap Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati PALI, H. Asri AG dan Irwan, ST semakin menguat. 
Puluhan tokoh masyarakat dari berbagai desa dan kelurahan di kecamatan Talang Ubi menyatakan sikap mendukung pasangan H. Asri AG dan Irwan ST.

Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan Irwan ,ST yang siap mendampingi Balon Bupati PALI H.Asri,AG maju di Pilkada PALI Periode 2024-2029, mengajak para Team Pemenangan melalui Posko yang didirikan salama jelang Pilkada PALI, untuk terus melakukan aktivitas positif dalam merangkul serta menjalin silaturahmi kepada seluruh lapisan masyarakat,"Selasa 06/08/2024.

"Sosok Balon Bupati H.Asri.AG dan Wakil Bupati Irwan,ST tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat dan umumnya kepada masyarakat Kabupaten PALI.

Kesempatan itu juga di sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari masyarakat yang telah berduyun-duyun datang ke Pos Kemenangan.
Ia merasa sangat terharu dan bersyukur atas kehadiran dan dukungan dari tokoh masyarakat yang hadir.

"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak, mamang, Wak seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Tentu perjuangan di Pilkada ini tidaklah mudah, butuh dukungan semuanya. Sanak dulur, jiron tetanggo seluruh masyarakat kabupaten PALI," 

Dalam mewujudkan hal itu, tentu bagi pasangan Asri dan Irwan tidak bisa oleh mereka sendiri. Butuh dukungan, butuh masukan dan butuh saran dari tokoh masyarakat kabupaten PALI.

"Tentu itu baru sekelumit cita-cita kami sebagai bentuk pengabdian kami di kabupaten PALI. Kami sangat berharap kita bersatu. Satukan hati, pilihlah pemimpin berdasarkan hati, yang memiliki hati untuk membangun PALI," pungkasnya. 


  • Pewarta: Novriadi 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung