24 C
id

Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Exco Partai Buruh Memanaskan Mesin Politiknya



KABUPATEN BEKASI | Suarana.com  – Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi mengadakan rapat dengan pimpinan 23 exco kecamatan pada Minggu, 25 Agustus 2024 di RM Mety Putri Jl. Raya Lemahabang, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Amir Mahfud, Sarino, S.H., M.H. selaku koordinator Aliansi BBM (Buruh Bekasi Melawan), pengurus exco Kabupaten Bekasi, pimpinan di 23 kecamatan, hadir juga bakal calon wakil bupati dari Partai Buruh yaitu dr. Asep Surya Atmaja.

Rapat tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati dan sebelumnya akan dilakukan deklarasi gabungan partai pengusung antara lain Partai Buruh, PDI Perjuangan, PPP dan PBB yang akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di lapangan Karangsari, Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain menyampaikan sejarah terkait mengusungan dr. Asep Surya Atmaja menjadi bakal calon wakil bupati periode 2024 – 2029, Ali Nur Hamzah juga menyampaikan teknis deklarasi dan dan pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bekasi.

“Saya harap kawan kawan exco kecamatan bisa hadir membawa masanya sesuai target, dan kedepan kita harus berusaha semaksimal mungkin memenang pasangan Ade Kuswara Kunang, SH. dan dr. Asep Surya Atmaja,” ucap Ali Nur Hamzah ketua Exco Kabupaten Bekasi.

Asep surya atmaja yang di rekomendasi untuk calon wakil bupati bekasi mengatakan kebersamaan dan membesarkan Partai Buruh di Kabupaten Bekasi merupakan tujuannya.

“Terima kasih saya sudah diusung oleh Partai Buruh dan saya masuk jadi anggota Partai Buruh memang niat dan keinginan saya untuk membesarkan Partai Buruh,” kata Asep Surya Atmaja.

  • Editor : Red 
  • Laporan Liputan: Wawan Agung


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita