DAERAH
KARAWANG
KPU
PILKADA
0
KPU Karawang Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati 2024, Fokus pada Kelancaran dan Keamanan
KARAWANG| Suarana.com - Setelah melewati Pemilu Presiden dan Pemilihan DPRD, kini Kabupaten Karawang bersiap menghadapi Pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dalam rangka mempersiapkan tahapan krusial ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.
Rakor ini berlangsung pada Minggu (25/8/2024) di Gedung Kantor KPU Karawang.
Rapat Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal, didampingi Kasum Sanjaya, Plh Sekretaris KPU Karawang, serta jajaran lainnya. Acara ini turut dihadiri oleh puluhan wartawan dari belasan organisasi media yang beroperasi di Kabupaten Karawang, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses Pilkada ini.
Dalam sambutannya, Putra Wifdi Kamal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar dan tanpa kendala. Ia menekankan pentingnya kesiapan semua pihak yang terlibat, mulai dari peserta (Pasangan Calon beserta Ketua Partai Koalisi dan Tim Pendukung), penyelenggara, hingga media yang akan meliput jalannya proses pendaftaran.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada lagi kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus bagi media," ujar Putra dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Putra juga menguraikan teknis peliputan yang akan diterapkan selama proses pendaftaran. Ia menjelaskan bahwa hanya media yang bertugas merekam video yang diperbolehkan masuk ke dalam area pendaftaran.
Sementara untuk kebutuhan fotografi, KPU akan menyediakan fotografer khusus yang akan mengambil gambar dari berbagai sudut. Selain itu, KPU juga telah menyiapkan karpet merah untuk konferensi pers yang akan digelar di depan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang.
Selain mempersiapkan aspek teknis, Rakor ini juga membahas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pilkada mendatang. Menurut Putra, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa usia minimal bagi calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Dengan Rakor ini, KPU Karawang berharap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan transparan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memastikan Pilkada 2024 di Karawang berlangsung aman dan demokratis.
- Red
Via
DAERAH