24 C
id

Jelang Pilkada Serentak, Polres Kudus Lakukan Pengamanan di Kantor KPU Kudus


KUDUS | Suarana.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kabagops, Kompol Eko Pujiyono mengatakan, kegiatan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus diperkuat oleh TNI-Polri sejak hari ini Selasa (27/08/2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilihan yang akan datang.

Pengamanan ini dilakukan selama tiga hari, yaitu selama tahap pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024.

Pengamanan kantor KPU Kabupaten Kudus melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Kudus dan Kodim 0722/Kudus, yang melakukan pengamanan selama proses pendaftaran berlangsung di kantor KPU. 

Kompol Eko menambahkan, kegiatan pengamanan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu, baik petugas KPU maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kudus, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada,” tegas Kompol Eko Pujiyono, Jumat (30/8/2024).

Dengan pengamanan ini, diharapkan semua proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan ini kata Kabagops juga mendapat apresiasi dari pihak KPU Kudus, yang menyatakan bahwa sinergi antara TNI-Polri sangat penting untuk memastikan Pilkada yang bebas, jujur, dan aman.

“TNI-Polri di Kudus akan terus siaga dan meningkatkan pengawasan serta pengamanan hingga seluruh rangkaian Pilkada selesai," pungkasnya.


  • Andi Nugroho 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung