24 C
id

KPU Karawang Coret 322 Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024


KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menghapus 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang tercantum dalam DPS saat ini adalah 1.804.784 orang, yang tersebar di 309 desa/kelurahan.

Dari total DPS tersebut, terdapat 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.

"Sebanyak 322 pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat," jelas Mari.

Ratusan pemilih yang dicoret itu tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, berkewarganegaraan asing, data ganda, pindah domisili, atau salah penempatan TPS sehingga perlu dipindahkan ke TPS lain.

Mari juga mengungkapkan bahwa jumlah DPS pada Pilkada serentak 2024 ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang hanya mencatat sekitar 1,7 juta pemilih.

Sementara itu, dalam rapat pleno penetapan DPS yang digelar pada Minggu (11/8), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, memberikan masukan agar KPU Karawang lebih cermat dalam menyinkronkan data pemilih ganda, baik yang terdeteksi sebelum pleno tingkat kecamatan maupun setelahnya, dan memastikan data tersebut telah dieksekusi di Sidalih online.

Menanggapi saran tersebut, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karawang, Ahmad Subhi, langsung mengambil langkah untuk menindaklanjutinya dalam rapat pleno tersebut.

  • **


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung