24 C
id

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai


KARAWANG| Suarana.com - Ratusan anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) dari Kabupaten Karawang dan Bekasi menggelar aksi di Polres Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (14/8/2024).

Sebelum memasuki Mapolres, mereka menyampaikan orasi di depan pintu gerbang.

Para peserta aksi kemudian memasuki area Polres dengan melantunkan selawat Asygil, hingga akhirnya diizinkan untuk menggelar audiensi bersama Kapolres.

Aksi ini dilakukan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap rombongan kiai dan anggota Banser dari Kabupaten Bekasi.

Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen.

"Karena hingga kini, pelaku belum juga ditangkap," ujar Deden.

Deden menekankan bahwa isu ini tidak lagi hanya menjadi masalah di Karawang dan Bekasi, tetapi sudah menarik perhatian seluruh warga NU di Indonesia.

Sekretaris PCNU Bekasi, Syarif Bunarif, menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk tidak bertindak anarkis dalam merespons kasus ini.

Namun, ia mengimbau pihak kepolisian untuk tidak lamban dalam menangani kasus tersebut.

"Kami serahkan sepenuhnya pada pihak berwenang dan terus mengimbau keluarga besar NU untuk menahan diri. Dikatakan bahwa besok beberapa orang akan dipanggil sebagai saksi. Kami mendukung penuh agar Polres tidak memperlambat proses penanganan," ujarnya.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus penganiayaan ini. 



  • **



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung