24 C
id

Krisis Air Bersih di Pali: Wong Cilik Menangis di Tengah Kemarau Panjang

 
PALI | Suarana.com - Akibat Musim Kemarau Yang Melanda Beberapa Bulan Terakhir Warga di Lima kecamatan, 6 kelurahan dan 65 Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali) Provinsi Sumatera Selatan Kesulitan Mendapatkan Air bersih, Kamis 8/08/2024

"Kemarau Yang Melanda Tersebut Mengakibatkan Banyak Sumur Milik Warga Menjadi Kekeringan Hingga Untuk Memenuhi Kebutuhan Air bersih Sebagai Sumber Penting Kehidupan Tidak Lagi Dapat Terpenuhi Seperti Biasanya.

“Berharapa Pemerintah Kabupaten Pali Dapat Melakukan Sesuatu Untuk Mengurangi penderitaan Warga Talang ubi,terkhusus nya warga talang ubi utara Setidaknya mendapatkan bantuan Air bersih bagi yang belum mendapat aliran PDAM ( PAM ).

Kebutuhan Air bersih bagi warga sangat lah penting, apa lagi dalam musim kemarau ini,terpaksa warga harus beli Air dengan Harga antara Rp.50.000 Sampai Rp 75.000 pertetmon dengan keadaan ekonomi sekarang sangat lah susah mendapatkan uang dan itu juga terpaksa harus beli Air dari lebung ( Kolam Red)

Buat kebutuhan sehari hari baik buat mandih,mencuci dan banyak lagi.
Bertapa sedih bagi warga yang lagi kesulitan Air bersih tolong diperhatikan pak nasib kami wong cilik ini.

"Disaat bersamaan ada salah satu warga Sumberjo RT.11 RW.02 Talang Ubi Utara sebut saja Adi mengatakan kan kepada awak media"kapan kami warga Sumberjo bisa menikmati Air PAM Pak,kalau pipa ni sudah lamo masuk padahal sudah jadi kabupaten , kok masih samo cak jaman masih kecamatan.

Kami mintak mohon nian kepada Pak Asri dan Pak Irwan saat duduk jadi Bupati Pali Periode 2024-2029 berharap kedapatan Yo masuk Air PAM di lingkungan Talang Ubi Utara baik itu di Rejosari,Sumberjo ,Talang ojan yang betul betul sulit Air Bersih sambutnya,"

"Tolong Kami wong cilik, Warga Talang ubi terutama kelurahan talang ubi utara yang Kesulitan Air bersih, Musim Kemarau Sumur pada Kering, PAM tidak Hidup.
di tambahkan juga kalau mau beli air bersih tidak mampu kata nya,"

  • Red/Tin

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung