24 C
id

Safari Subuh Keliling dan Jum'at Curhat Polres Banyuasin


BANYUASIN | Suarana.com - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK bersama jajaran melakukan safari subuh dan Jum'at Curhat. Safari subuh berjamaah kali ini ke Masjid Al Hijriah Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Jum'at (9/8) pukul 05.00 WIB.

Turut serta, Kabag Ren Polres Banyuasin AKP Ujang Ermansyah Mashan, PS Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Nurhidayat Rahmatullah, Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Aipda Antoni, Ba Sat binmas Polres Banyuasin Bripda Pria Mitra,dan Jama'ah Sholat Subuh Masjid Al Hijriah Kelurahan Kayuara Kuning.

Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, usai shalat subuh berjamaah dalam kesempatan tersebut turut digelar Jum'at berkah dengan membagikan nasi bungkus kepada Jama'ah Sholat Subuh di Masjid Al Hijriah Kelurahan Kayuara Kuning.

Setelah kegiatan shalat Subuh berjamaah juga dilanjutkan dengan kegiatan temu ramah dengan masyarakat, dalam program "Jum'at Curhat" dengan masyarakat Kelurahan Kayuara Kuning.

"Kegiatan safari subuh keliling dan Jum'at Curhat dengan masyarakat merupakan agenda rutin yang akan terus dilaksanakan Kapolres Banyuasin hingga ke tingkat Polsek jajaran Polres Banyuasin," ungkap AKP Sutedjo.

AKP Sutedjo menerangkan, Kapolres Banyuasin berharap dengan adanya kegiatan ini, akan semakin terjalin kerjasama yang baik antara Polres Banyuasin dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan safari subuh keliling ini merupakan wujud nyata kepedulian pihak kepolisian terhadap kondisi sosial dan keamanan di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Banyuasin.


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung