24 C
id

Laporan Kompi ke Kejagung, Dugaan Korupsi Mark Up Rp1,2 Triliun pada Proyek LRT Sumsel


JAKARTA | Suarana.com - Lintas Rel Terpadu (LRT) Sumatera Selatan yang dibangun pada tahun 2016 dan tahun 2017, diduga terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun. Hal ini diketahui proyek nasional dengan kekhususan ini ditemukan 28 dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, dalam proses pembangunan LRT di Sumsel, ada 28 temuan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan sengaja tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).

"HPS merupakan acuan penyedia untuk menyusun dokumen rencana anggaran biaya, nah ini tidak dibuat oleh ppk. Berarti ada dugaan korupsi sejak awal perencanaan hingga sampai akhir pekerjaan," katanya.

Ergat membeberkan, konsultan pengawas SMEC International Pty diduga tidak mengevaluasi analisa harga satuan (AHS) dalam RAB kontrak pekerjaan pembangunan prasarana LRT dari penyedia. Dan pihak penyedia (Waskita Karya) karena tidak ada HPS dan AHS yang tidak dievaluasi, dengan sengaja melakukan mark up seluruh kegiatan pembangunan LRT.

"Total mark up yang menjadi temuan sebesar Rp1,2 triliun lebih. Mark up yang menjadi temuan mulai dari pengadaan girder sebesar Rp69 miliar lebih, pemasangan girder sebesar Rp49 miliar lebih, pekerjaan penyediaan material dan fabrikasi steel box girder sebesar Rp130 miliar lebih, penyedian material dan pemasangan struktur baja pier head Lt 1 sebesar Rp32 miliar lebih.

"Kami akan beberkan semua dan sudah kami laporkan ke Kejagung agar segera dilidik. Masih banyak mark up yang dilakukan Waskita Karya, pemasangan struktur baja balok Lt 1 dan peron sebesar Rp94 miliar lebih, pemasangan struktur baja sungai musi Rp102 miliar lebih, pengadaan batang rel R54 sebesar Rp46 miliar lebih, pemasangan rel dan slab track sebesar Rp63 miliar lebih," beber Ergat.

Tidak sampai disitu, dalam berkas laporannya ke Kejagung, Ergat melengkapi seluruh temuan yang diduga merupakan tidak pidana korupsi. Dalam laporannya juga ditemukan mark up pada pekerjaan transportasi vertikal stasiun dan JPO senilai Rp16 miliar lebih, pekerjaan pembesian Rp4,6 miliar lebih, pengadaan modular expansion joint senilai Rp496 juta lebih, pengadaan fastener senilai Rp54 miliar lebih, pekerjaan taman senilai Rp4,1 miliar lebih.

"Masih banyak temuan yang kami lampirkan, pekerjaan sewage treatment plant (STP) kapasitas 19 M3/hari senilai Rp1,4 miliar, pekerjaan plafon metak ceiling senilai Rp8 miliar lebih, pekerjaan cat anti conduktif sebesar Rp1 miliar lebih, pekerjaan tata udara stasiun sebesar Rp1,4 miliar lebih, pekerjaan MATV dan telepon sebesar Rp1,1 miliar lebih, pengadaan generator set 180 KVA prime silent type sebesar Rp3 miliar lebih, pekerjaan peninggian SUTT 70 Kva dan SUTT 150 Kva sebesar Rp3,3 miliar lebih, pekerjaan pondasi bored pile jembatan sungai musi sebesar Rp10,6 miliar lebih, bekisting bondex sebesar Rp6,5 miliar, pekerjaan sambungan expansi rubber seal sebesar Rp18,8 miliar lebih, pengadaan material curve rail lubricant unit sebesar Rp834 juta lebih, perbaikan jalan setelah masa konstruksi sebesar Rp 40 miliar lebih, fasilitas operasi sebesar Rp302 miliar lebih, pemahalan nilai kontrak sebesar Rp18 miliar lebih karena kesalahan aritmatik atas analisa harga satuan dan pemahalan kontrak sebesar Rp7,4 miliar lebih karena harga satuan upah, bahan bangunan dan gedung pada kontrak tidak sesuai dengan standar harga satuan tahun 2016 Pemkot Palembang (Bapppeda). 28 temuan ini kami beberkan dan laporkan ke Kejagung," paparnya.

Ditambahkan, Kompi berharap laporannya segera ditindaklanjuti ke proses penyelidikan dan penyidikan agar kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun lebih ini dapat dikembalikan dan pihak-pihak yang terlibat segera diproses hukum.


  • Wg


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita