Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH HEADLINE HUKRIM MEDAN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Sekdis Kesehatan Sumut
DAERAH HEADLINE HUKRIM MEDAN

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Sekdis Kesehatan Sumut

Redaksi
Redaksi
16 Aug, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MEDAN | Suarana.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 tahun 2020, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar resmi di tahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu 14/8/2024.

Aris dan Ferdinand disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus-2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,"tandasnya.


Dalam kasus ini, Kejatisu telah terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp.17 miliar dari Rp.24 miliar,sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.


Kedua tersangka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

  • Reporter: Bobluis


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Gerakan Aksi Mahasiswa Muttaqien berunjuk rasa, tuntut penegakan hukum terhadap oknum polisi pelanggar HAM

Gerakan Aksi Mahasiswa Muttaqien berunjuk rasa, tuntut penegakan hukum terhadap oknum polisi pelanggar HAM

October 19, 2023
Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

January 08, 2025

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Gerakan Aksi Mahasiswa Muttaqien berunjuk rasa, tuntut penegakan hukum terhadap oknum polisi pelanggar HAM

Gerakan Aksi Mahasiswa Muttaqien berunjuk rasa, tuntut penegakan hukum terhadap oknum polisi pelanggar HAM

October 19, 2023
Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

January 08, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap