DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
MEDAN
0
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Sekdis Kesehatan Sumut
MEDAN | Suarana.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 tahun 2020, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar resmi di tahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu 14/8/2024.
Aris dan Ferdinand disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus-2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,"tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp.17 miliar dari Rp.24 miliar,sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.
Kedua tersangka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
- Reporter: Bobluis
Via
DAERAH