24 C
id

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Sekdis Kesehatan Sumut


MEDAN | Suarana.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 tahun 2020, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Sumut Ferdinand Hamzah Siregar resmi di tahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu 14/8/2024.

Aris dan Ferdinand disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus-2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,"tandasnya.


Dalam kasus ini, Kejatisu telah terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa Nura sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Robby diduga menerima aliran dana sebesar Rp.17 miliar dari Rp.24 miliar,sedangkan Alwi diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.


Kedua tersangka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

  • Reporter: Bobluis


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita