HEADLINE
HUKRIM
MESUJI
VIRAL
0
Viral Video Oknum Polisi di Mesuji Lampung Gampar Warga, Sadar Terekam CCTV lalu Kabur
MESUJI, LAMPUNG | Suarana.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi melakukan kekerasan terhadap warga di Mesuji, Lampung, viral di media sosial. Video yang berasal dari rekaman CCTV tersebut memperlihatkan seorang polisi menggampar warga di depan seorang anak balita, disaksikan oleh delapan orang yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa ini diduga terjadi di kawasan Labuan Permai pada siang hari, 25 Agustus 2024. Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa polisi tersebut ketakutan setelah menyadari aksinya terekam CCTV.
Berikut Vidio lengkap :
Hingga saat ini, kronologi lengkap kejadian belum dapat dipastikan. Namun menurut Informasi dari sumber yang tak mau dicantumkan menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut berinisial (MD).
Tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian ini menuai kecaman dari masyarakat, terutama karena polisi seharusnya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang menggunakan kekerasan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti untuk mencegah kejahatan atau melakukan penangkapan.
Perkap tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, polisi harus melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak asasi manusia.
Pihak kami masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait insiden ini.
Via
HEADLINE