24 C
id

Viral Video Oknum Polisi di Mesuji Lampung Gampar Warga, Sadar Terekam CCTV lalu Kabur


MESUJI, LAMPUNG | Suarana.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi melakukan kekerasan terhadap warga di Mesuji, Lampung, viral di media sosial. Video yang berasal dari rekaman CCTV tersebut memperlihatkan seorang polisi menggampar warga di depan seorang anak balita, disaksikan oleh delapan orang yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa ini diduga terjadi di kawasan Labuan Permai pada siang hari, 25 Agustus 2024. Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa polisi tersebut ketakutan setelah menyadari aksinya terekam CCTV.
Berikut Vidio lengkap :

Hingga saat ini, kronologi lengkap kejadian belum dapat dipastikan. Namun menurut Informasi dari sumber yang tak mau dicantumkan menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut berinisial (MD).

Tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian ini menuai kecaman dari masyarakat, terutama karena polisi seharusnya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang menggunakan kekerasan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti untuk mencegah kejahatan atau melakukan penangkapan.

Perkap tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, polisi harus melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak asasi manusia.

Pihak kami masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait insiden ini.

  • Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita