24 C
id

Maraknya Pungli e-KTP, Kecamatan Cikarang Utara di Demo Massa


KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi dan Warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi di depan kecamatan Cikarang Utara lantaran mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Kecamatan Cikarang Utara dalam pembuatan e-KTP. Besaran pungli tersebut berkisar antara Rp100 ribu (19/8/2024). 

Menurut Saipul Abrol seorang warga Kecamatan Cikarang Utara, dugaan pungli itu menimpa dirinya yang sedang mengurus e-KTP. Saat mengurus e-KTP tersebut, dirinya dimintai Rp100 ribu oleh oknum petugas Kecamatan Cikarang Utara

"Saya mau membuat e-KTP, Petugas bilang pas saya tanya lewat pesan Whatsapp bilangnya, yang baru Poto tadi, KTP ya 100 sore di jadiin kalo mau, Setelah itu, saya bertanya 100 apa maksudnya dan petugas menjawab 100 ribu mau gak , " kata Saipul Abrol Rabu (31/7/2024) .

Lanjutnya Dirinya sampai heran kepada petugas pemerintah kecamatan Cikarang Utara yang meminta uang ketika membuat KTP. Sehingga dia menduga di kecamatan Cikarang Utara itu sering melakukan pungli oleh oknum untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Sampai heran saya, kan seharusnya buat KTP gratis. Berarti ini mah kalo warga buat KTP sering dimintain" ungkapnya. Selain dirinya, dia juga mendapat cerita dari para temannya saat pengambilan e-KTP juga dipungut. 

"Yang minta inisal JA saya juga dapet nomernya dari temen saya," ucapnya. Dirinya berharap dugaan pungli di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu tidak kembali menimpa warga lainnya. Sebab, hal itu dinilai memberatkan, terutama bagi warga kurang mampu.

"Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi kedepannya. Kasihan kalau yang kena warga kurang mampu," Tutupnya


  • W.A


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita