24 C
id

Paguyuban Peradi SAI Bekasi Raya Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah yang Tidak Tunduk Terhadap Putusan MK


BEKASI | Suarana.com - Suranto, S.E. S.H., CCD. Selaku Sekretaris Paguyuban Peradi Suara Advokat Indonesia Kecam Sikap DPR RI dan Pemerintah yang Tidak Tunduk Terhadap Putusan MK.

"Mencermati situasi dan kondisi Penegakan Hukum saat ini yang semakin carut marut" Pungkas Suranto

Peradi Suara Advokat Indonesia menyatakan dengan tegas sikap kami, menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Lebih lanjut Suranto sebagai Advokat/Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai Perkara termasuk kasus sosial kemasyarakatan mengatakan banyak hal terkait sikap Organisasinya tentang RUU Pilkada.

"Dalam pernyataan sikap, Peradi Sai juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M," kata Suranto.

1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusional dengan damai;
2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat; serta
3. Meminta DPR RI dan semua pihak untuk menghentikan pembahasan perubahan dan revisi UU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.


  • wawan Agung 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung