24 C
id

Polsek Kenjeran Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi.


SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

"Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial," ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • (Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita