24 C
id

Panwaslih Aceh Singkil Gelar Ujian CAT untuk Calon Anggota Panwascam

Foto: Proses tes CAT pada malam hari ( Ari Dinata/Suarana.com)
 
Suarana.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil menyelenggarakan ujian Computer Assisted Test (CAT) untuk calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tanpa ada kendala.

Ujian ini dilaksanakan mulai pagi hari pukul 08.45 dan malam hari pukul 19.30. Setiap sesi diawali dengan arahan dari Ketua Panwaslih, Irwansyahrizal, serta komisioner dan staf Panwaslih Aceh Singkil.

Ketua Panwaslih, Irwansyahrizal, melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) serta Diklat Panwaslih Aceh Singkil, Rahimuddin, mengonfirmasi bahwa ujian CAT selesai pada pukul 22.00. 

Dari total 164 peserta, 12 peserta tidak hadir, dengan rincian dua peserta tidak hadir di sesi pertama, enam di sesi kedua, tiga di sesi ketiga, dan satu di sesi keempat. Peserta yang tidak hadir secara otomatis mendapat nilai nol.

Sesi pertama diikuti peserta dari Kecamatan Singkil Utara, Kuala Baru, dan Gunung Meriah. Sesi kedua dari Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan. Sesi ketiga terdiri dari Kecamatan Suro Makmur, Simpang Kanan, Danau Paris, dan Pulau Banyak. Sesi keempat diikuti peserta dari Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pulau Banyak, Singkohor, dan Singkil. Sesi kelima, yang diikuti peserta dari Kecamatan Singkil, hadir semua.

Rahimuddin menjelaskan bahwa soal esai dikirim langsung oleh provinsi dengan materi yang berbeda di setiap sesi. 

"Ketika waktu sisa CAT tinggal 40 menit lagi, kami dikirim materi soal dari Bawaslu provinsi," jelas Rahim kepada Suara.com Minggu malam 4 Agustus 2024.

Pengumuman hasil ujian dijadwalkan pada tanggal 7 Agustus dan akan dipublikasikan melalui media sosial serta ditempel di kantor kecamatan masing-masing. 

"Setelah pengumuman tanggal 7 Agustus, tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 8. Lokasi tes wawancara masih dalam pertimbangan, apakah di Kantor Pramuka di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, atau masih di Kesbangpol Aceh Singkil. Nanti akan di beritahukan kembali,"pungkasnya.

  • Reporter: Ari Dinata

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung