24 C
id

PKK Aceh Singkil Bagikan Bahan B2SA dalam Rangka HUT RI Ke-79

Foto: Emma Malini Azmi di dampingi Kabid pangan dan kabag Ekonomi Aceh Singkil saat menyerahkan bantuan ke warga.

ACEH SINGKIL | Suarana.com - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Ketua PKK Kabupaten Aceh Singkil, Emma Malini Azmi, bersama rombongan yang terdiri dari Dinas Pangan, DTPHP, dan TPID Kabupaten Aceh Singkil, menggelar kegiatan pembagian bahan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) di Kampung Percontohan Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru. 

Kegiatan ini ditujukan kepada 30 kepala keluarga sebagai bagian dari upaya mendukung gerakan pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga masyarakat.

"Adapun bahan yang diserahkan meliputi 1 unit gerobak dorong, cangkul, gembor, tanah soil, pupuk kandang, waring, pupuk organik cair, polybag, batang kelor, mulsa, bibit tanaman sayuran dan buah sebanyak 6 jenis, serta 3 unit tangki berkapasitas 1000 liter untuk POC (Pupuk Organik Cair)," jelas Achyaruddin, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan kepada Suarana.com Jumat 16 Agustus 2024.

Dengan adanya inovasi pengolahan pupuk organik cair yang berbahan dasar sampah rumah tangga, diharapkan Kampung Percontohan Kayu Menang dapat menjadi nominasi program unggulan di masa mendatang. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi kelangkaan pupuk pada tanaman pangan dan mendukung upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Singkil.

"Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendorong ketahanan pangan serta kemandirian masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan peningkatan produktivitas lahan pekarangan rumah tangga,"pungkasnya.


  • Reporter: Ari


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita