24 C
id

PLH Disdikbud Lahat, Sekretaris, dan Kabid SD Hadiri Perlombaan Guru SD Se-Kecamatan Lahat Agustus 20, 2024



LAHAT | Suarana.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Eti Listina SP MM didampingi Sekretaris Disdikbud Dr Hasperi Susanto Spd MM serta Kabid Pembinaan SD Jasjuli Spd MM hadiri Perlombaan Antar Guru Se- Kecamatan Lahat, Rabu 21 Agustus 2024.

Acara yang dipusatkan di Lapangan Gelora Serame Lahat ini menghadirkan Guru SD Negeri dan Swasta Se-Kecamatan Lahat dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 tahun 2024.

Dalam arahanya, PLH Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Eti Listina SP MM Menuturkan sangat mengapresiasi kegiatan hari ini,

Semangat para pahlawan, dan kekompakan para guru SD Se-Kecamatan Lahat membuat kegiatan HUT RI ke 79 di Kabupaten Lahat semakin menggema, sesuai dengan tema kita di tahun 2024 "Nusantara Baru Indonesia Maju," Tandasnya.

Dirinya juga menjelaskan, momentum HUT RI ke 79 tahun ini mari sama sama kita manfaatkan untuk menjadi lebih baik,

Mari kita lanjutkan cita-cita perjuangan kemerdekaan para pendahulu kita dengan terus berkarya sesuai bidang masing-masing, turut serta malakukan pembangunan dan kesejahteraan bangsa secara khusus masyarakat Kabupaten Lahat,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat sekaligus Ketua PGRI Lahat mengatakan, sangat bangga dan terharu dengan semangat para Guru SD Se-Kecamatan Lahat hari ini

" Selamat Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan RI. Mari kita jadikan hari kemerdekaan ini sebagai momentum untuk terus memajukan sektor Pendidikan Di Kabupaten Lahat, serta turut serta memberikan yang terbaik Bagi bangsa dan Negara Indonesia," Tutupnya


Pewarta: Syahrial


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung