24 C
id

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait Pemilihan Kepala Daerah


PALI | Suarana.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, setiap warga negara punya hak memilih, terutama Penduduk Khusus seperti Narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan.
 
Kecuali TNI dan Polri atau hak pilihnya tidak di cabut , maka para penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan, semua yang memiliki hak pilih dan boleh memilih sekalipun berstatus sebagai narapidana atau sedang menjalani hukuman

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait dengan Pemilihan Umum yang akan di selenggarakan di bulan November mendatang, warga negara yang berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun, tetapi sudah menikah.
 
” Karena undang undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Namun tetap harus melalui mekanisme termasuk pendataan dan bisa mengacu terhadap UU no 7 tahun 2017 pasal 348, ” ujarnya, Senin (12/8/24).
 
Lebih lanjut, biasanya untuk di lapas dia tidak memilih untuk yang di kabupaten domisili, tetapi untuk provinsi bisa.
 
“Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,” pungkasnya.

  • Novriadi


kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung