24 C
id

Rosita Marinir Habema Bantu Ekonomi Warga Dekai


DEKAI YAHUKIMO | Suarana.com - Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir, bagian dari Komando Operasi (KOOPS) HABEMA di Papua, secara aktif melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, khususnya di wilayah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, salah satu Pos Satgas Yonif 6 Marinir, yakni Pos Bravo pimpinan Letda Mar Alter, melakukan program ROSITA atau Borong Hasil Tani milik salah satu warga Kampung Dekai, Distrik Dekai, atas nama Bapak Markus Paimuka.

Komandan Satgas Yonif 6 Marinir, Letkol Mar Rismanto Manurung, telah menekankan kepada para Prajurit TNI bahwa kegiatan membantu kesulitan masyarakat di daerah tugas merupakan hal yang perlu dilakukan saat melaksanakan tugas pokok pengamanan wilayah. Oleh karenanya, hari Senin tersebut, para Prajurit Pos Bravo, memanfaatkan waktu pengamanan Pos dengan membantu perekonomian Bapak Markus yang berjualan hasil tani.

Saat Rosita berlangsung, para Prajurit TNI berkesempatan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan Bapak Markus. Bermodalkan uang saku para Prajurit TNI, maka hasil tani yang diperdagangkan pagi hari itu dibeli dan digunakan untuk kebutuhan makanan para Prajurit. Merespon program ROSITA tersebut, penjual hasil tani sangat gembira karena dagangannya habis diborong oleh para Prajurit. Bapak Markus sangat gembira dengan pemasukan yang diterimanya pagi itu, dan sempat berkata “Terima kasih Komandan Marinir, borong hasil tani saya. Tuhan memberkati.”

“Inisiatif Satgas Yonif 6 Marinir memborong hasil tani warga Dekai, merupakan bentuk kepedulian TNI membantu perekonomian rakyat guna mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua”, ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan kegiatan.

Rls

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung