24 C
id

Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Berjibaku Padamkan Api


INDRALAYA OI | Suarana.com - Hingga Senin (5/8/2024), tim gabungan berhasil melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Lokasi kebakaran yang berbatasan dengan desa Soak Batok ini mencakup area seluas ± 5 hektar dengan titik koordinat -3.088029, 104.716812.

Hingga saat ini brlum diketahui darimana sumber, sementara kondisi lahan yang terbakar sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Tim harus berjalan kaki cukup jauh untuk mencapai titik api. Pemadaman dilakukan secara manual dengan menggunakan mesin pompa jinjing milik BPBD, Manggala Agni, dan Satgas Karhutla Polsek Indralaya, serta dibantu oleh dua unit water bombing.

Pemadaman kali ini melibatkan personil gabungan yakni 20 personil Polri, 2 personil TNI, 18 anggota BPBD, 12 anggota Manggala Agni, serta 10 warga setempat. Api berhasil dipadamkan berkat kerjasama tim gabungan dibantu water bombing serta adanya hujan yang mengguyur dikawasan tersebut.

Di kesempatan tersebut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, yang juga memonitor karhutla tersebut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi responsif dan kecepatan personil gabungan dalam memadamkan api.

“Terimakasih kerjasama yang baik dilapangan, teruslah lakukan himbauan dan sosialisasi tetang larangan melakukan karhutla kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres secara tegas juga mengingatkan semua pihak, apabila pelaku pembakaran hutan dan lahan tertangkap sesuai dengan bukti bukti yang ada, maka pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum yang berlaku tanpa kompromi.

“Personel dilapangan harus tetap semangat dan tunjukkan komitmen untuk terus bersinergi memadamkan api. Kita jaga kelestarian hutan kita,” ujarnya.


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung