24 C
id

Baznas Kab Sukabumi Agendakan Kerjasama Dengan MD,KAHMI Dalam Penerimaan ZIS


SUKABUMI | Suarana.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab Sukabumi memiliki beberapa agenda kerjasama dengan Majelis daerah (MD) korps alumni HMI (KAHMI) dalam mengoptimalkan penerimaan zakat, infak dan sodaqoh (ZIS) dan para anggota dan alumni untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat,hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua Baznas Kab Sukabumi M.Taufik kepada wartawan,11/09/2024.

Hal tersebut disampaikannya usai menyaksikan penyerahan zakat, infak, sodaqoh (ZIS) dari Majlis Daerah (MD) Korps Alumni HMI (KAHMI) Sukabumi yang diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Sukabumi dan diterima langsung oleh ketua Baznas Kab Sukabumi,H.Unang Sudarma.

“Pola kerjasama yang dibangun antar kedua lembaga ini, akan memberikan manfaat bersama melalui program -program yang digulirkan Baznas,”jelasnya.

Adapun program lainnya yang langsung dirasakan masyarakat antara lain program “Bebeza” seperti penyaluran bantuan sosial berupa sembako dan peningkatan kemandirian ekonomi rakyat kecil melalui peternakan domba, tambahnya.

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi menjelaskan, bentuk kemitraan yang baik akan diterima dan kelola. Selanjutnya disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sementara itu, Ketua UPZ MD KAHMI Sukabumi Teguh Hariyanto mengaku bangga bisa berbuat untuk kepentingan umat.

“Ini sebagai tidak lanjut dari program KAHMI berbagi. Saatnya alumni memberi. Selain kepada adik adiknya, yaitu HMI. Juga kepada masyarakat yang membutuhkan,”pungkasnya.

  • Pewarta: Rinto wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung