DAERAH
KARAWANG
OJK
PERISTIWA
0
Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF
KARAWANG | Suarana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mencabut izin operasional perusahaan jasa keuangan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, menyusul laporan dari konsumen berinisial ES yang belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski pembayaran kreditnya telah lunas. Hal ini diungkapkan oleh Edy Djunaedy Mazni, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.
Edy menduga pihak BAF sengaja melakukan tindakan melawan hukum demi meraup keuntungan dari konsumen.
"Jika konsumen sudah melunasi seluruh angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi BAF untuk menahan BPKB. Apalagi konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak jelas, tentu ini sangat merugikan konsumen," ujar Edy, Sabtu (21/9).
Edy menambahkan bahwa konsumen telah berusaha mengambil BPKB, namun pihak BAF Karawang tidak memberikannya. Ia menduga adanya permainan dari oknum karyawan BAF untuk mengambil keuntungan lebih dari konsumen.
“Saya yakin ini bukan hanya dialami oleh konsumen ES, tetapi juga konsumen lain. Oleh karena itu, saya mendesak OJK untuk melakukan investigasi. Jika ditemukan ada perjanjian baku yang merugikan konsumen, OJK harus mencabut izin operasional BAF," tegas Edy.
Edy juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, khususnya pasal 46 dan 47 yang mengatur bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan perjanjian baku bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha atau sanksi administratif hingga Rp 15 miliar.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan. "Jika riwayat perusahaan tersebut sudah terbukti sering merugikan konsumen, lebih baik tidak memilihnya. Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak," pungkas Edy.
- Editor : Rizki R
Via
DAERAH