DAERAH
KARAWANG
VIRAL
0
KARAWANG | Suarana.com - Dalam upaya menjaga reputasi perusahaan yang tercoreng akibat tuduhan di media sosial, Direktur PT Clara Sanghiang Mandiri (CSM), Lusiana Saputra, melalui kuasa hukumnya, Dulrahman Manurung SH MH & Partner, menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan tuduhan penipuan terkait penyaluran tenaga kerja melalui media sosial.
Direktur PT CSM Akan Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Penipuan Tenaga Kerja Viral
Menurut Manurung, konten yang menjadi viral tersebut dianggap sarat fitnah dan merugikan perusahaan. “PT CSM tidak pernah menerima setoran uang administrasi dari pencari kerja. Uang tersebut diberikan kepada oknum yang mengatasnamakan PT CSM," jelas Manurung dalam keterangannya, Senin (17/9/2024).
Manurung menambahkan, akibat viralnya konten tersebut, PT CSM merasa dirugikan secara bisnis. “Dari sekian banyak korban yang mengaku tertipu, tidak ada satupun yang menyetorkan uang administrasi langsung ke pihak manajemen perusahaan,” katanya.
Manurung juga menegaskan bahwa perusahaan akan memproses hukum oknum yang mengatasnamakan PT CSM dan menerima uang dari para pencari kerja. PT CSM, lanjut Manurung, sudah berupaya melakukan mediasi dengan korban yang merasa dirugikan. Salah satu mediasi dilakukan di Polsek Karawang Kota, di mana perusahaan memberikan kompensasi Rp 14 juta kepada seorang korban bernama Slamet.
“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi, meskipun PT CSM tidak menerima uang tersebut dari para korban. Namun, setelah mediasi, beberapa korban justru menyebarkan video yang mengandung fitnah,” ujar Manurung.
Selain mediasi, PT CSM juga melakukan pertemuan dengan beberapa pencari kerja di rumah masing-masing korban, melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT CSM akan mengganti kerugian para pencari kerja.
Namun, Manurung mengungkapkan bahwa korban tidak menunjukkan itikad baik, dan penyebaran konten yang merugikan perusahaan terus berlanjut di media sosial. "Kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib untuk menuntut keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok pencari kerja mendatangi kantor PT CSM di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menuntut pengembalian uang administrasi yang telah mereka bayarkan. Uang tersebut ternyata diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan PT CSM, bukan langsung ke manajemen perusahaan. Video kejadian tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.
“Kami sudah mengganti kerugian pencipta video tersebut, meskipun PT CSM tidak pernah menerima uang administrasi dari para pencari kerja. Namun, kini mereka mengklaim dirugikan karena video itu digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar,” pungkas Manurung.(*)
Via
DAERAH