24 C
id

LSM BPPI dan LAI BPAN Kudus Audensi dengan BPPKAD Terkait Penebangan Pohon Penghijauan Ilegal


KUDUS | Suarana.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPI bersama Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kudus, menggelar audensi dengan BPKAD Kabupaten Kudus serta pihak terkait pada Selasa (17/9/2024). Audensi ini bertempat di gedung BPPKAD yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus.

Pertemuan ini dipicu oleh kejadian penebangan pohon penghijauan yang dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan, yang seharusnya menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (PKPLH). Penebangan tersebut diduga memiliki motif bisnis, dengan indikasi adanya transaksi jual-beli antara pihak perorangan, yang diidentifikasi sebagai Akls, dan pembeli.

Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pembeli yang menyebutkan bahwa ia telah menyetorkan sejumlah uang kepada Akls untuk transaksi tersebut. Penebangan pohon secara ilegal ini telah mengakibatkan tumbangnya puluhan pohon penghijauan di sepanjang beberapa ruas jalan di Kabupaten Kudus, seperti di jalan Besito - Jurang, Tulis - Jepara, Karangbener, Dawe - Soco, Bae - Gondangmanis, serta jalan lingkar utara UMK.

Ketua LSM LAI BPAN Kudus, Hartono SH, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kami selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) dan LSM BPPI akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui jalur hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPPKAD Kudus, Jati Sholihah, dalam pernyataannya setelah audensi menyatakan penyesalannya atas terjadinya penebangan pohon penghijauan tanpa izin. "Ini jelas merugikan keuangan daerah dan lingkungan. Penebangan seharusnya melalui prosedur dan kajian teknis, bukan dilakukan perorangan," kata Jati.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang tergabung dalam LSM BPPI dan LAI BPAN dalam menjaga lingkungan dan aset negara.


  • Editor: Rizki R
  • Laporan: Faizun




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita