24 C
id

Kemendagri Ajak BUMD dan Pemda Tingkatkan Akses Air Minum Aman, Target 100% pada 2024


BALI | Suarana.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, mengajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi target akses air minum aman di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelatihan peningkatan kapasitas yang diadakan di Bali, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pemangku kepentingan.

Dalam pidatonya, Restuardy menegaskan bahwa pencapaian akses air minum aman masih menghadapi tantangan besar. “Pada tahun 2019, akses air minum aman tercatat sebesar 90,21%. Target nasional pada 2024 adalah 100%, namun hingga 2023, capaian baru mencapai 91,72%. Jika tren pertumbuhan rata-rata 0,47% per tahun ini berlanjut, kita hanya akan mencapai 92,19% pada 2024,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi adanya ketimpangan antara perencanaan dan penganggaran daerah untuk air minum, dengan proporsi anggaran yang semakin menurun dari tahun ke tahun. “Pada 2023, hanya 22,3% dari total kebutuhan air minum yang teralokasi dalam APBD, menurun dari 42,7% di tahun 2021,” katanya.

Lebih jauh, Restuardy menjelaskan bahwa pembiayaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sangat bergantung pada kolaborasi dengan pihak ketiga. Ia menyebutkan bahwa hingga 69,7% dari total kebutuhan pendanaan berasal dari kerja sama dengan pihak eksternal.

Pada penutupan sambutannya, Restuardy menekankan perlunya memaksimalkan semua sumber pembiayaan, termasuk CSR, dana hibah, dan kemitraan publik-swasta, agar target akses air minum aman dapat tercapai tepat waktu. (Adv)

  • Editor: Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung