24 C
id

RPP PAC Tambun Utara Sukses Digelar, Sarjan Kembali Nahkodai PAC PP Tambun Utara

 
BEKASI | Suarana.com - Kecamatan Tambun Utara menggelar Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (RPP PAC PP) serta santunan anak yatim. Bertempat di gedung serbaguna kecamatan Tambun Utara , kabupaten Bekasi.

Hadir dalam acara tersebut Ketua MPC PP kabupaten Bekasi H Apuk Idris, Sekjen Iwan Setiawan, Bendahara H Wasju Juanda, Ketua PAC PP Tambun Utara H Sarjan, Tim Delegasi RPP Firman, Ambon Hankam, Jeck, Ranting se-kecamatan Tambun Utara dan tamu undangan lainnya 

Diketahui , puluhan anak yatim piatu disantuni oleh PAC PP tambun Utara sesuai dengan amanat dan instruksi dari ketua MPC PP kabupaten Bekasi yakni H. Apuk Idris Minggu,(8/9/2024)

Hasil dari sidang RPP PAC PP Tambun Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua OKK Firman, menghasilkan Sarjan secara aklamasi terpilih kembali nahkodai Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Tambun Utara periode 2024-2027.

Sarjan mengatakan, untuk struktur organisasi PAC tambun Utara sendiri akan disesuaikan dengan kondisi hari ini. Menurutnya, ada beberapa pengurus yang kesibukannya sudah mulai padat sehingga kita akan sesuaikan agar roda organisasi tetap berjalan. 

"Dan untuk program sendiri kita akan melanjutkan program yang sudah ada yang menjadi rutinitas seperti sosial, poging baksos dan yang lainnya", ucap Sarjan

Lebih lanjut dirinya mengatakan, agar kita bisa membangun tali silahturahmi antara PAC dan Ranting serta akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah dari tingkat desa maupun kecamatan,

Dalam pesan penutupnya sarjan mengucapkan tetap melakukan komunikasi konsolidasi dan sosialisasi terhadap program yang ada dan rencana program kedepannya agar semakin kompak dan solid.

  • Wawan Agung 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung