24 C
id

Kemiskinan Ekstrem di Ambang Nol, Kemendagri Dorong Daerah Percepat Penurunan


BANGKA | Suarana.com - Dalam upaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri baru-baru ini mengadakan rapat asistensi dan supervisi di Novilla Boutique Resort, Sungailiat, Bangka Belitung. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian seperti Kemenko PMK, Kementerian Sosial, dan Kemendesa PDTT, serta Kepala Bappeda Provinsi secara langsung. Selain itu, pertemuan ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Bappeda, Dinas Sosial, dan instansi terkait dari kabupaten/kota.

Restuardy Daud dalam sambutannya mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem nasional hingga mencapai 0,83% pada Maret 2024, berdasarkan data BPS. Namun, ia juga menekankan pentingnya percepatan upaya pengentasan kemiskinan di beberapa provinsi yang masih memiliki tingkat kemiskinan ekstrem di atas 1%, terutama menjelang Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) periode September.

Untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam berbagai program penghapusan kemiskinan.

Lebih lanjut, Restuardy juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) oleh pemerintah daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan RPJMD dan perencanaan penanggulangan kemiskinan untuk periode 2025-2029.

Kemendagri sendiri berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPKD dan RAT, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan RPJMD. Harapannya, langkah-langkah ini akan semakin memperkuat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem secara menyeluruh.


  • Editor : Rizki R




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita