Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH PERISTIWA SUKABUMI Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja
DAERAH PERISTIWA SUKABUMI

Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja

Redaksi
Redaksi
03 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja Dok Poto Rinto Suarana.com Istimewa.

SUKABUMI | Suarana.com - Seorang warga Baros, Kota Sukabumi berinisial SH, diduga menjadi korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Abu Dhabi, Timur Tengah. Insiden ini terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada Mei 2024, dan melibatkan pasangan suami-istri, Yati dan Karim, yang berasal dari Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, yang diduga bertindak sebagai sponsor.

SH mengungkapkan kisahnya di hadapan media di kantor Polresta Sukabumi, dengan didampingi oleh Ruswandi, Ketua Aliansi Indonesia, yang sering membantu pemulangan TKI ilegal bermasalah dari Timur Tengah. 

"Saya bersyukur bisa kembali dengan selamat ke Kota Sukabumi. Sekarang, saya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, khususnya unit PPA," ungkap SH. Selain diberangkatkan secara ilegal, SH mengaku hanya menerima upah untuk satu bulan dari majikannya, meskipun ia telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan.

Ketika ditanya alasan kepulangannya, SH mengaku tidak nyaman bekerja karena majikannya, seorang pria, kerap memaksanya untuk mencium dirinya. "Kalau saya menolak, dia pasti marah-marah. Saya jadi takut," ujar SH.

Menanggapi maraknya kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah, Paul, seorang aktivis sosial, mengatakan bahwa pelaku pengiriman TKI/PMI secara ilegal dapat diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Paul juga menambahkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Rizki R
Liputan : Rinto Wahyudi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
Guna Mengecek Kesiapan Personil, Apel Pagi Rutin Dilakukan Di Pospam Natal & Tahun Baru 2024

Guna Mengecek Kesiapan Personil, Apel Pagi Rutin Dilakukan Di Pospam Natal & Tahun Baru 2024

December 27, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
Guna Mengecek Kesiapan Personil, Apel Pagi Rutin Dilakukan Di Pospam Natal & Tahun Baru 2024

Guna Mengecek Kesiapan Personil, Apel Pagi Rutin Dilakukan Di Pospam Natal & Tahun Baru 2024

December 27, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap