24 C
id

KPU Karawang: Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024 Lolos Tes Kesehatan dan Bebas Narkoba


KARAWANG | Suarana.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024 dinyatakan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Putra M Wifdi Kamal, Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari RSPAD Gatot Subroto menunjukkan kedua pasangan calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk berkompetisi di Pilkada. Selain itu, hasil tes narkoba yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang juga menunjukkan bahwa kedua pasangan tersebut negatif narkoba.

"RSPAD Gatot Subroto yang ditunjuk oleh KPU Karawang telah menyampaikan kesimpulan bahwa keempat calon dari kedua pasangan ini dinyatakan sehat dan mampu. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 1090. Selain itu, hasil pemeriksaan narkoba dari BNNK Karawang juga menunjukkan hasil negatif," jelas Putra pada Senin, (2/9/2024).

Di sisi lain, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, juga telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil tes kesehatan tersebut.

"Kami bersyukur hari ini telah menerima hasil tes kesehatan dari RSPAD Gatot Subroto dan kedua pasangan calon telah dinyatakan lolos serta siap melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya," ungkap Acep Jamhuri.

Sementara itu, Gina Fadlia Swara menambahkan bahwa dirinya bersama Acep Jamhuri akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi proses selanjutnya dalam kontestasi Pilkada.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyatakan bahwa saya dan Pak Ajam telah lulus, sehingga kami bisa melanjutkan ke tahapan Pilkada berikutnya," tutupnya.

  • Editor: Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung