24 C
id

PemDes Tirta Jaya Lakukan Pemeliharaan Jalan


BANYUASIN | Suarana.com - Pemerintah Desa Tirta Jaya Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan lakukan pemeliharaan jalan desa, dengan merealisasikan dana desa sebesar Rp,183,897,000 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) + PPH/PPN kegiatan bertempat di dusun dua Tirta Jaya, Sabtu 14 September 2024.

Hasil pantauan awak media, realisasi pemeliharaan jalan tersebut dikoordinir langsung TPK Bidang Pembangunan Tirta Jaya sepanjang 1,260 meter dengan lebar tiga meter serta ketebalan sepuluh Centi Meter, memakan waktu kurang lebih tiga puluh hari kerja dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa Tirta Jaya


Munip Ispandik selaku kepala desa setempat saat dikonfirmasi menyampaikan dengan adanya pemeliharaan jalan tersebut bisa memperlancar aktivitas warganya serta menunjang kemajuan sektor perekonomian masyarakat kecamatan muara Padang

"Dengan adanya peningkatan jalan diharapkan aktivitas serta kegiatan perekonomian masyarakat bisa sedikit terbantu" jelasnya

Munip Ispandik juga menuturkan pemeliharaan jalan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya, yang menurut dirinya skala prioritas berjenjang sesuai ketersediaan anggaran


"Peningkatan badan jalan dikerjakan secara berkelanjutan setiap tahunnya dengan menerapkan skala prioritas serta berjenjang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran" paparnya

Sementara seorang warga sekitar "Rohadi yang juga merupakan salah satu ketua rukun tetangga (RT) di desa tersebut merasa bangga dengan dilakukannya pemeliharaan serta peningkatan jalan desa yang di laksanakan pemerintah Desa Tirta Jaya, ia berharap apa yang sudah direncanakan pemerintah dapat terwujud sesuai harapan


  • Pewarta : Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung