24 C
id

Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Angkat Bicara Terkait Pencemaran Lingkungan Batu Bara


MEULABOH | Suarana.com - Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Aan Muhammady meminta kepada semua pihak menyikapi persoalan permasalahan pencemaran lingkungan yang ditujukan kepada perusahaan tambang PT. Mifa Bersaudara yang dilaporkan oleh warga agar dapat diselesaikan secara bijak, Sabtu 14/9/2024)

Upaya penyelesaian harus ditempuh dengan mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengutamakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan. 

Aan juga menambahkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan ini hendaknya tidak hanya dilakukan kepada PT. Mifa Bersaudara saja mengingat terdapat beberapa usaha/kegiatan yang sama lainnya yang juga berada disekitar lokasi terajadinya permasalahan pencemaran lingkungan tersebut. 

Untuk itu, kita meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh wajib melakukan upaya-upaya pencegahan dari awal melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewenangan mereka mengingat kewenangan pengawasan, penaatan dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelabuhan khusus batubara milik PT. Mifa Bersaudara merupakan kewenangan provinsi dimana Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh Nomor 660/26/2020 pada tanggal 20 Januari 2020. Ujarnya Aan Ketua Pemuda Muhammadiyah kepada Awak Media 

Selama ini kami melihat ada niat baik dari PT. Mifa Bersaudara dalam upaya melakukan pengelolaan lingkungan hidup baik yang menyangkut dengan isu debu yang terjadi maupun terkait dengan permasalahan lingkungan lainnya yang ada di Aceh Barat seperti mengerakkan komunitas-komunitas peduli lingkungan

Harapan kami agar berbagai pihak dapat duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat pada masa-masa yang akan datang sehingga permasalahan-permasalahan serupa tidak terulang kembali, pungkasnya.


  • Pewarta: Rizki M



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung