24 C
id

Penyerahan Dokumen KMB Berupa Resolusi Gedung Juang Kepada PJ Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi Di Kantor Bupati


BEKASI | Suarana.com - Ken Arca/Nasep Iskandar sebagai salah satu penggagas Kongres Masyarakat Bekasi yang melahirkan berupa Resulusi Gedung Juang pagi ini Senin (2/9/20204) mendatangi kantor Bupati Bekasi yang bertempat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat - Kabupaten Bekasi.

Dalam menindaklanjuti perkara Resulusi Gedung Juang yang telah di tanda tangani oleh para penggagas dan sudah melalui prosedur yang cukup lama dalam penggodogan oleh tim perumus. 


Sekedar informasi Dokumen ini sudah di sampaikan kepada pemerintah daerah pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin yang sekaligus di hari terakhir masa kepemimpinan Pj.Bupati sebelumnya namun tegas Bung Ken ketika di konfirmasi suarana. Com dirinya khawatir dokumen itu belum tersampaikan karna pergantian kepemimpinan atas dasar itulah Ken Arca panggilan akrabnya memberikan kembali dokumen tersebut mengingat estapet kepemimpinan berganti. 

Lebih lanjut Nasep Iskandar juga mengatakan kepada suarana. Com mudah mudahan ini menjadi pondasi kebijakan untuk masa hadapan Kabupaten Bekasi dan menjadi acuan bapak PJ Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi atau yang kerap disapa oleh masyarakat bekasi sebagai Mr.Turba (selalu turun ke bawah) melihat kondisi objektif secara objektif tentang permasalahan dan solusi dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. 

Ditempat yang sama PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi antusias dan mengucapkan terimakasih atas ide ide atau gagasa dari peserta Kongres Masyarakat Bekasi yang sudah di peras oleh tim perumus menjadi Resolusi Gedung Juang Dan sangat positif untuk kemajuan bersama kabupaten Bekasi.

"Kami dari unsur pemerintahan kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi apa yang di berikan ide ide atau gagasan serta solusi untuk kemajuan kabupaten Bekasi dan kami akan selalu mensupport apa yang jadi pemikiran positif untuk kemajuan" pungkas PJ Kabupaten Bekasi.



  • Wawan Agung 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita