24 C
id

LSM BIC Berhasil Raih Nominasi Anugerah Inovasi Tingkat Kabupaten



ACEH.SUARANA.COM -  Penyerahan anugerah inovasi daerah Kab. Aceh Barat berlangsung pagi tadi, Selasa 09 Desember 2024 di Aula Cut Nyak Dhien Uninversitas Teuku Umar (UTU). Terdapat 3 kategori inovasi: SKPK, Masyarakat dan Akademisi.

Nama inovasi Gerakan Cermati Estetika Pohon (GerCEP) sebagai kategori masyarakat. Inisiatornya Aan Muhammady melalui LSM/Yayasan Bumoe Indatu Ceudah (BIC), Senin (9/12/2024)

Selain aktivis lingkungan, Aan juga sosok yang dikenal sebagai akademisi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Aan juga saat ini menjabat sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat.

Total peserta inovasi 27 inovator. 
Hadiah diserahkan oleh Wakil rektor I UTU Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc. Pada hari senin, 09 Des 2024. Beliau juga terlibat sebagai salah 1 tim penilai inovasi.
Saya merasa sangat bersyukur mendapat penghargaan ini. 

Dalam usianya yang belum genap 2 tahun, BIC sudah mendapatkan rekognisi penting dari pemda A. Barat. 

Saya sangat berharap agar pemda ke depan dapat mengajak LSM BIC agar sama² menyusun strategi nyata untuk merawat ratusan batang pohon di kota Meulaboh, serta puluhan ribu pohon lainnya yg tersebar di seluruh Aceh Barat.

Menanam pohon perlu kita lakukan, tetapi merawat pohon yg sudah tumbuh jauh lebih penting untuk disegerakan.

Reporter : Rizki Maulizar Yusuf.


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita